Kini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 124 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 124 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta