Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP SULTRA), berhasil mengamankan tiga kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Napi dalam LAPAS.
Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 409,9 gram sabu dan 1 Kg ganja.
“Tiga pelaku berinisial SA, MA dan TO. Mereka ini perannya sebagai kurir,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Agustinus Sollu kepada media, Kamis (5/10/2022).
Agustinus menerangkan, para pelaku melakukan aksinya sebagai kurir dengan modus sistem tempel yang dikendalikan oleh NAPI dalam LAPAS.
Baca Juga
Diantara tiga pelaku, satu diantaranya merupakan residivis yang pernah ditahan dalam kasus narkotika.
“Paket sabu ini dikirim dari luar Sultra melalui jasa pengiriman paket. Paket sabu dan ganja ini kita amankan sebagai barang bukti guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : BNNP Sultra Optimalkan Program Rehab Pecandu Narkoba Melalui Layanan IBM
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNNP...