Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 78,4456 kilogram dan jenis ganja sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3,35 gram sepanjangan tahun 2021.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, barang bukti hasil sitaan BNNP Sultra tersebut merupakan pengungkapan dari 12 Laporan Kasus Narkoba (LKN) yang telah ditangani.
“Dari hasil pengungkapan itu, BNNP Sultra mengamankan 18 orang tersangka. Dimana terdiri dari 16 orang laki- laki dan 2 orang perempuan”ujarnya saat menggelar press release akhir tahun 2021 di Aula Kantor BNNP Sultra, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut, pihaknya berhasil mengungkap jaringan Internasional peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Sultra.
Baca Juga
Baca Juga :BNN Identifikasi 5 Titik di Kota Kendari Masuk Zona Merah Kasus Narkoba
“Jaringan Internasional seperti Malaysia – Kolaka, antar provinsi seperti Samarinda – Kendari, Makassar- Kendari, Medan- Kendari, Riau Kendari. Dan antara kota/ kabupaten di yakni Kendari- Muna, Kendari- Kolaka, Kendari- Konawe dan Konawe Utara,” terangnya.
Sabaruddin mengatakan bahwa sepanjang tahun 2021 BNNP Sultra juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 5 kali dengan total barang yang dimusnahkan berjumlah 6,5 kilogram.
“Sebanyak 9 berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II). Sedangkan yang sementara dalam tahap 1 sebanyak 3 berkas perkara,” bebernya.
Kendati demikian, modus operandi dari pelaku tindak pidana...