BNNP Sultra Musnahkan Ratusan Gram Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Jenderal Polisi bintang satu itu menambahkan, kini kasus kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk proses tahap selanjutnya.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal membawa, memiliki dan mengedarkan dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” jelasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan