KriminalMetro Kendari

BNNP Sultra Musnahkan Ratusan Gram Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

×

BNNP Sultra Musnahkan Ratusan Gram Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra
Barang bukti sabu hasil sitaan BNNP Sultra yang dimusnahkan, Jumat (29/10/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan yang disita.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 940,86 gram dengan menggunakan alat insenerator di BNNP Sultra.

“Barang bukti N yang akan dimusnahkan seberat 940,86 gram dan sisahnya disisihkan 42,86 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan sedangkan untukntuk tersangka YM dimusnahkan 337,79 gram sisahnya yang disisihkan seberat 8,013 untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Sehingga total yang akan dimusnahkan untuk hari ini yakni 1278,5 gram menggunakan mesin Insenerator milik BP POM,” ujar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting, Jumat (29/10/2021).

Ginting menerangkan, dua tersangka pemilik sabu itu ditangkap di Kota Kendari yang diketahui pengedar narkoba lintas daerah.

“Status tersangka yakni 1 nelayan dan 1 mekanik bengkel yang dimana peran mereka sebagai pengedar karena kita tangkap kondisi barang bukti yang mereka miliki sebanyak itu. Tidak mungkin mereka gunakan sebanyak itu,” terangnya.

Jenderal Polisi bintang satu itu menambahkan, kini kasus kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk proses tahap selanjutnya.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal membawa, memiliki dan mengedarkan dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” jelasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!