metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bikin Penginapan Tanpa Izin di Lampung, Pasutri dari Brasil Diciduk Imigrasi

Bikin Penginapan Tanpa Izin di Lampung, Pasutri dari Brasil Diciduk Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya.

Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!