Bikin Penginapan Tanpa Izin di Lampung, Pasutri dari Brasil Diciduk Imigrasi
Berdasarkan informasi tersebut, keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kedua orang tersebut mengakui menyewa rumah tersebut dari masyarakat selama 4 tahun dengan tarif Rp 40 juta per tahun. Mereka mengakui membeli sebuah tanah di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan yang akan dibangun sebuah penginapan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, serta menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.
Tinggalkan Balasan