Bikin Penginapan Tanpa Izin di Lampung, Pasutri dari Brasil Diciduk Imigrasi
METROKENDARI.COM – Gara-gara bikin penginapan tanpa izin di Lampung, pasangan suami istri dari Brasil diciduk petugas Imigrasi. Mereka dinilai menyalahi izin tinggal.
Marcelo De Carvalho Gomes, dan Mayara Lima Pimentel, pasangan suami istri (pasutri) dari Negeri Samba ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan penangkapan keduanya atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pasutri ini.
“Kami mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan yang dilakukan sepasang WNA asal Brazil, di mana mereka menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing,” kata Tyas.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, di mana empat mengakui menggunakan jasa dan fasilitas, serta membayar untuk service selama di sana seperti makanan, minuman keras, papan surfing, laundry, dan sepeda motor,” lanjut Tyas.
Tinggalkan Balasan