Viral

Bikin Konten Pura-Pura Diculik, YouTuber Taiwan Dihukum Penjara di Kamboja

×

Bikin Konten Pura-Pura Diculik, YouTuber Taiwan Dihukum Penjara di Kamboja

Sebarkan artikel ini
YouTuber Taiwan
Bikin Konten Pura-Pura Diculik, YouTuber Taiwan Dihukum Penjara di Kamboja

METROKENDARI.COM Seorang YouTuber Taiwan dijatuhi hukuman penjara di Kamboja. YouTube bernama Chen Neng-chuan dan temannya, Lu Tsu-hsien, dihukum gara-gara bikin konten pura-pura diculik.

Chen ditangkap setelah mengunggah video mereka seolah ditahan dan dipukuli oleh penjaga keamanan di kota pelabuhan Sihanoukville. Daerah ini terkenal dengan geng-geng yang menculik orang dan kemudian memaksa mereka melakukan penipuan online.

Kedua pria tersebut telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya ditangkap setelah Chen, yang dikenal secara online sebagai Goodnight Chicken, mengunggah video pada hari Senin lalu di mana mereka mengklaim bahwa mereka telah diculik dan membutuhkan bantuan.

Keesokan harinya, istri Chen mengumumkan di media sosial bahwa suaminya hilang. Dia kemudian memposting video lain yang mengklaim mereka melarikan diri dari para penculik dan mengatakan dia terluka dalam upaya itu dengan sebagian kepalanya dicukur.

Namun, detektif online dengan cepat mulai meragukan cerita tersebut. Influencer online Liu Yu kemudian menentukan lokasi Chen menggunakan rekaman yang dia posting dan menunjukkan bahwa Chen tampaknya mengitari suatu area alih-alih melarikan diri seperti yang dia klaim.

Dia juga mempertanyakan mengapa para penculiknya mengizinkan dia menyimpan peralatannya untuk streaming langsung. Segera setelah itu, kedua orang tersebut ditangkap di kamar hotel dan ditampilkan dalam konferensi pers bersama alat peraga yang ditemukan di kamarnya.

Pengadilan provinsi mengatakan pada hari Jumat (16/2) bahwa mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan ‘penghasutan untuk menimbulkan kekacauan pada jaminan sosial’.

Pemerintah provinsi mengatakan orang-orang tersebut membuat video dengan ‘konten palsu yang mempengaruhi kehormatan, ketertiban, dan keamanan’ provinsi tersebut.

Mereka berdua dijatuhi hukuman 2 tahun dan diperintahkan untuk membayar denda gabungan sekitar USD 2.000 (sekitar Rp 31 juta).

error: Dilarang Keras Copy Paste!