BI Sultra Ingatkan Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang NATARU
Berkat kerjasama yang erat dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, aparat penegak hukum telah menindak tegas kasus tindak pidana UPAL, di antaranya pada kasus temuan 23 lembar UPAL di Polresta Kendari pada bulan Mei, 49 lembar di Polres Kolaka Timur pada bulan Oktober, serta temuan 16 lembar uang yang diragukan keasliannya pada awal bulan Desember dari kasus penangkapan pengedar UPAL yang menyasar warung-warung kecil di Konawe Selatan (Konsel).
Sebagai upaya preventif, BI Sultra berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah) dengan mengenalkan ciri-ciri keaslian uang secara langsung maupun melalui berbagai kanal media komunikasi.
Sepanjang tahun 2024 telah dilakukan 272 kegiatan secara luring dengan total 459 ribu peserta, dan 114 kegiatan secara daring dengan total engagement mencapai 796 ribu views. BI Sultra turut mendukung partisipasi masyarakat dalam pencegahan peredaran uang palsu melalui pelaporan temuan uang yang diragukan keasliannya kepada pihak berwenang dan Bank Indonesia Sultra.
1 Komentar