metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

BI Resmi Tarik 20 Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran di Sultra

Pengumuman BI tarik 20 BI Resmi Tarik 20 Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran di Sultra

Namun kendati demikian, Bank Indonesia masih memberikan kebijakan untuk dapat menukarkan 20 pecahan mata uang tersebut sebelum 29 Agustus 2031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!