BI Resmi Tarik 20 Pecahan Mata Uang Rupiah dari Peredaran di Sultra
Namun kendati demikian, Bank Indonesia masih memberikan kebijakan untuk dapat menukarkan 20 pecahan mata uang tersebut sebelum 29 Agustus 2031.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan