Beruntung, Karyawan PT VDNI Tetap Terima Gaji Meski di Tengah Pandemi
Lanjut Jamaluddin, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak Perusahaan, karena saat itu hasil Rapid Testnya Positif dan terpaksa diistirahatkan. Dirinya sempat ragu apakah dirinya masih menerima upah oleh perusahaan atau tidak.
” Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setangah atau tidak ada sama sekali. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gajiku pokoknya tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala yang bercerita di pertengahan tahun 2021 lalu.
Karyawan yang juga dirumahkan namun tetap menerima gaji pokok 100 persen yaitu Firman (27) yang merupakan warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi. Dimana dirinya saat itu dirumahkan karena ada salah satu Karyawan yang bertugas di Divisi yang sama berasal dari Kota Kendari, dan saat di Rapid Test karyawan tersebut hasil tesnya Positif.
Tinggalkan Balasan