Beruntung, Karyawan PT VDNI Tetap Terima Gaji Meski di Tengah Pandemi
Karyawan yang juga dirumahkan namun tetap menerima gaji pokok 100 persen yaitu Firman (27) yang merupakan warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi. Dimana dirinya saat itu dirumahkan karena ada salah satu Karyawan yang bertugas di Divisi yang sama berasal dari Kota Kendari, dan saat di Rapid Test karyawan tersebut hasil tesnya Positif.
“Saat itu perusahaan sangat ketat dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah, Protokol Kesehatan menjadi syarat untuk bekerja karena kalau tidak taat prokes akan dikenakan sanksi berat hingga Pemecatan,” katanya.
Lanjut Firman yang merupakan Operator di PT OSS, saat dirinya harus di rumahkan oleh perusahaan, rasa bingung dan takut pun menjadi beban pikirannya saat diakhir tahun 2020. Karena jangan sampai dirinya menjadi salah satu Karyawan yang akan terkena PHK karena Pandemi.
“Saya takut, bagaimana saat itu banyak mi info PHK besar-besaran dibanyak perusahaan, tapi Allhamdulillah saya hanya dirumahkan, dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Dan ini yang membuar saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT VDNI dan PT OSS, karena perusahaan tersebut sangat memperhatikan Karyawannya,” ujar Ayah satu anak itu.


Tinggalkan Balasan