Beruntung, Karyawan PT VDNI Tetap Terima Gaji Meski di Tengah Pandemi
Salah satu Karyawan yang dirumahkan dan masih menerima gaji pokok yaitu Jamaluddin (37) yang berstatus Karyawan PT VDNI, dimana dirinya mengaku sangat beruntung telah menjadi Karyawan PT VDNIP karena dimasa Pandemi pada akhir tahun 2020 dan pertengahan tahun 2021 sangat banyak pekerja terkena PHK.
“Allhamdulillah bisa menjadi Karyawan PT VDNI, karena kalau bukan jadi Karyawan PT VDNI dimasa Pandemi lalu saat pandemi sedang marak sudah pasti akan terkena PHK, karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi Karyawan disini disaat masa pendemi seperti sekarang,” kata Karyawan PT VDNI divisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lanjut Jamaluddin, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak Perusahaan, karena saat itu hasil Rapid Testnya Positif dan terpaksa diistirahatkan. Dirinya sempat ragu apakah dirinya masih menerima upah oleh perusahaan atau tidak.
” Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setangah atau tidak ada sama sekali. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gajiku pokoknya tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala yang bercerita di pertengahan tahun 2021 lalu.


Tinggalkan Balasan