Beruntung, Karyawan PT VDNI Tetap Terima Gaji Meski di Tengah Pandemi
Konawe – Dimasa Pendemi dua tahun terakhir membuat banyak perusahaan di Indonesia khususnya di Sultra terpaksa merumahkan Karyawannya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana seluruh masyarakat berstatus Karyawan dimasa Pandemi 2020 hingga 2021, dibuat was-was karena kapan saja bisa saja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji sama sekali hingga PHK tanpa ada pesangon.
Namun ketakutan tersebut, tidak dirasakan oleh Karyawan yang berkerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pasalnya perusahaan dengan Investasi Rp 36 Triliun itu sama sekali tidak melakukan PHK terhadap Karyawannya di Masa Pendemi seperti banyak perusahaan pada umumnya karena faktor penurunan omset.
Namun PT VDNI dan PT OSS, hanya merumahkan beberapa Karyawannya tapi meskipun di rumahkan para pekerja masih menerima gaji pokok tanpa potongan apapun.
Tinggalkan Balasan