EkonomiNews

Bersinergi Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi, Pertamina Komitmen Salurkan BBM Tepat Sasaran

×

Bersinergi Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi, Pertamina Komitmen Salurkan BBM Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Pertamina
Seorang karyawan di salah satu SPBU tengah melayani pengisian BBM bersubsidi jenis solar. (Foto. Istimewa)

Kendari – Tingkat kebutuhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar selama masa pandemi di wilayah Sulawesi terus mengalami peningkatan.

Peningkatan itu terjadi pasca adanya status penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hampir di seluruh wilayah di Indonesia menyebabkan pergerakan di sektor transportasi barang yang sangat tinggi.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat, kenaikan sebesar 15% pada kurun waktu September dan Oktober 2021 jika dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi tahun 2020.

Untuk itu pihaknya menyiapkan build up stock sebesar 20% dari hasil koordinasi dengan BPH Migas untuk dapat melakukan relaksasi kuota solar untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi yang realisasinya rendah.

Selain itu, Pertamina juga terus intens melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Subsidi jenis solar agar tepat sasaran.

“Telah jelas diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor diantaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan juga pelayanan umum,” ujar Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com, Sabtu (30/10/2021).

Laode menerangkan, untuk beberapa kebutuhan tertentu seperti yang diatur oleh regulasi yaitu kebutuhan mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar, perternakan yang menggunakan mesin pertanian, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas membutuhkan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk dapat membeli Solar Subsidi.

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.

“Di sisi transportasi darat, Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang,” terangnya.

Pengaturan Pembelian BBM Solar Subsidi untuk Transportasi Darat

Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat pun telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

error: Dilarang Keras Copy Paste!