Bersiap, Pakaian Adat Akan Dijadikan Sebagai Seragam Sekolah!
METROKENDARI.ID – Kini siswa tak hanya mengenakan seragam nasional atau seragam pramuka. Melalui aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa juga bisa mengenakan pakaian adat di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan SD Kemendikbudristek, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Tinggalkan Balasan