Berkas Tahap I Kasus Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Diserahkan ke JPU
Baca Juga : Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sultra “Bersih-bersih” Penambang Ilegal
Priyo menambahkan, jika berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, selanjutnya akan dilakukan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sultra untuk proses persidangan,” kata Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar