metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Berkas Tahap I Kasus Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Diserahkan ke JPU

Penyidik Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas tahap I ke Kejati Sultra, Jumat (11/11/2022)

Baca Juga : Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sultra “Bersih-bersih” Penambang Ilegal

Priyo menambahkan, jika berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, selanjutnya akan dilakukan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sultra untuk proses persidangan,” kata Priyo.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!