metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Berkas Tahap I Kasus Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Diserahkan ke JPU

Penyidik Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas tahap I ke Kejati Sultra, Jumat (11/11/2022)

METROKENDARI.ID – Berkas perkara kasus penambangan ilegal yang ditangani oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara kasus pertambangan tersebut merupakan proses tahap I yang dikirim oleh penyidik ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Yang kita serahkan ke JPU ini tahap I terkait kasus penambangan ilegal dengan tersangka berinisial TY,” ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo kepada media, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan, TY merupakan satu tersangka yang diamankan oleh aparat karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

“ATY ini penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!