METROKENDARI.ID – Berkas perkara kasus penambangan ilegal yang ditangani oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara kasus pertambangan tersebut merupakan proses tahap I yang dikirim oleh penyidik ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Yang kita serahkan ke JPU ini tahap I terkait kasus penambangan ilegal dengan tersangka berinisial TY,” ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo kepada media, Jumat (11/11/2022).
Dia menjelaskan, TY merupakan satu tersangka yang diamankan oleh aparat karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“ATY ini penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di kawasan eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo,” jelasnya.
Baca Juga
Baca Juga : Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sultra “Bersih-bersih” Penambang Ilegal
Priyo menambahkan, jika berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, selanjutnya akan dilakukan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sultra untuk proses persidangan,” kata Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta