Berebut Harta Warisan, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung, Ibu dan Saudaranya Sendiri
“Para korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank di belakang rumah korban. Pelaku menutup septic tank itu dengan cara dicor,” ungkap Teddy.
Baca Juga : Sadis, Guru SMP di Kabupaten Muna Tewas Mengenaskan Dibunuh
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. selain itu, pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Namun pasal ini masih bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan terhadap pelaku nanti terbukti ada perencanaan maka kami akan kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar