Berdalih Hanya Iseng, Pelaku Begal Payudara Siswi SD di Bogor Ini Berhasil Ditangkap
Sujana dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Untuk perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar,” ucapnya.
Sujana juga menyampaikan dalihnya. Dia berdalih iseng.
“Iseng aja, Pak. Iya (punya istri), anak punya,” kata Sujana ditanyai saat digiring petugas.
Sebelumnya, Sujana ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap siswi SD di Kota Bogor. Sujana diketahui sebagai OB di salah satu SMA di Bogor.
“Untuk pelaku sendiri, dia adalah OB di salah satu sekolah di Kota Bogor. Dia OB di sekolah lain (tidak satu sekolah dengan korban),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Jumat (17/11).
Tinggalkan Balasan