Dia menambahkan, pada aspek proses, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap temuan standar pelayanan.
“Yang ketiga terkait output kita melakukan wawancara terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan,” kata Mastri.
Selain melakukan langkah-langkah tersebut, pihaknya juga mengecek dokumen-dokumen yang telah tersedia.
“Kami selalu turun melakukan wawancara dan mengecek dokumen apakah memenuhi standar pelayanan dan itulah menjadi rujukan Ombudsman,” Mastri menambahkan.
Mengenal Layanan SISPADU
Saat ini DPM PTSP telah memiliki layanan perizinan online yang dikenal dengan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sispadu).
Layanan berbasis website ini telah diluncurkan sejak 2018 dan dapat diakses pada dpmptsp.sultraprov.go.id atau sispadu.Sultraprov.go.id.
Baca Juga
Dalam website tersebut hampir memuat seluruh fitur layanan perizinan secara terpadu. User atau pengguna tinggal mengirim syarat dokumen secara digital ke website dan akan diproses otomatis oleh website tersebut.
Layanan online ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Melalui layanan ini, DPM PTSP berusaha memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah dan transparan. Apalagi, layanan ini juga dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime.
Kemudian masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke kantor DPM PTSP hanya untuk mengetahui persyaratan perizinan, status permohonan perizinan yang akan diajukan dan pengambilan izin yang telah diterbitkan. Semuanya bisa dilakukan secara online.
Komitmen DPM PTSP Sultra
DPM PTSP Sultra komitmen meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPM PTSP di 17 kabupaten dan kota di wilayah Sultra pada 2023.
Peningkatan kinerja ini salah satunya dilakukan dengan menggelar...