Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud, yakni setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Membayar fidyah juga bisa berupa makanan pokok. Misal, seseorang tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Adapun menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar bisa juga dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa besaran fidyah dalam bentuk uang adalah Rp 60.000 per hari per jiwa.
Tinggalkan Balasan