Ramadhan

Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya

×

Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya

Sebarkan artikel ini
Fidyah Puasa
Berapa Besaran Fidyah Puasa? Yuk Simak Aturan dan Cara Bayarnya

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa besaran fidyah dalam bentuk uang adalah Rp 60.000 per hari per jiwa.

Berikut tata cara membayar fidyah puasa dalam bentuk uang secara online melalui laman BAZNAS:

  • Buka https://baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana dengan “Fidyah”
  • Pilih jumlah jiwa yang membayar fidyah
  • Masukan nominal fidyah (otomatis)
  • Isi data diri (nama lengkap, nomor handphone, email)
  • Klik “Pilih Pembayaran” dan pilih metode pembayaran
  • Lakukan pembayaran fidyah sesuai metode yang dipilih
  • Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar fidyah selesai

Sebagai informasi, berikut ini bacaan niat bayar fidyah puasa untuk diri sendiri seperti dikutip dari laman BAZNAS:

Latin: “Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhi’I Fardhaa Syar a’ lillaita’ala”

Artinya: “Saya niat membayar fidyah karena “hamil/sakit” lillahi ta’ala”.

error: Dilarang Keras Copy Paste!