Berantas Narkoba, Polres Konut Tangkap 8 Pengedar Sabu Lintas Kecamatan
BACA JUGA :Â Suami Istri di Konut Ditangkap Polisi Kepergok Pakai Sabu di Kos
Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Konut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan