Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Konut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta