METROKENDARI.COM – Polres Konawe Utara (Konut), mengamankan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu Pengesebanyak 13,64 gram, Senin (13/11/2023).
8 tersangka tersebut diamanman dari beberapa Kecamatan yang ada di wilayah Polres Konut.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan dari ke 8 tersangka jumlahnya berbeda-beda.
“Tersangka H dengan BB 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, Tsk H, BB 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa, Tsk D, BB 3, 56 gram diamakan di Kecamatan Langgikima, Tsk OP, BB 2,59 gram, Tsk U, BB 0,77 gram dan Tsk S dan Tsk S, BB 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia,” ujar Priyo saat menggelar konferensi pers.
Baca Juga
BACA JUGA : Polres Konut Gagalkan Peredaran Sabu Saat Hendak Dijual ke Mandiodo
Eks Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra itu mengungkapkan, 8 tersangka kasus sabu itu diamankan dalam selama periode 2 bulan pada 2023.
“Saya menegaskan dalam menekan penyalahgunaan Narkotika diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui pelaku atau pengedar Narkoba untuk segera dilaporkan kepada Pihak Polres Konawe utara, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan,” tegasnya.
BACA JUGA : Suami Istri di Konut Ditangkap Polisi Kepergok Pakai Sabu di Kos
Para tersangka saat ini telah diamankan di Polres...