METROKENDARI.ID – Sepanjang Agustus-Oktober 2022, Polres Kolaka mencatat sebanyak 8 kasus narkoba dengan 11 tersangka yang diungkap.
Dari belasan kasus itu, jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 196,71 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, beberapa tersangka kasus narkoba yang diamankan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Beberapa yang sudah tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya akan diproses untuk tahap persidangan,” ujar Resza saat menggelar konferensi pers, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga
Resza menambahkan, selain dari kasus tersebut, pihaknya baru-baru ini juga kembali menangkap seorang pengedar sabu di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa.
“Pelaku yang diamankan berinisial HA ditangkap pada 31 Oktober 2022. Dari tangan pelaku, barang bukti disita sebanyak 55,17 gram,” terangnya.
Baca Juga : Terlibat Edar Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Kendari
Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati itu menegaskan,...