Berantas Kasus Prostitusi Online, Polda Sultra Tangkap Belasan Mucikari
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar konferensi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, terdapat 12 orang tersangka yang telah diamankan oleh Polda Sultra dalam kasus TPPO dengan modus prostitusi online melalui aplikasi hijau Michat.
Baca Juga :Â Bongkar Prostitusi Online di Michat, Polda Sultra Kembali Amankan 3 Mucikari
Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, 12 tersangka yang diamankan itu tersebar dari berbagai daerah di Sultra.
“Belasan tersangka yang diamankan ini rata-rata berperan sebagai mucikari yang mencari pelanggan dan menjual mereka ke lelaki hidung belang,” kata Dody saat menggelar konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (22/11/2024).
1 Komentar