Belum Move On, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya
“Korban selamat setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit dan sudah berada di rumahnya,” kata Oktopianus.
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Motifnya, dia (pelaku) sakit hati dan cemburu karena mantan kekasihnya telah memiliki pacar baru.
“Intinya motif pelaku ini sakit hati dan cemburu, jadi dia luapkan emosinya dengan menganiaya korban,” jelasnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Baruga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak penganiayaan dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tegas Oktopianus.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan