“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari dari seseorang yang ditempel di sekitaran Eks MTQ Kota Kendari. FW dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta jika berhasil mengedarkan paket sabu yang diterimanya,” jelasnya.
FW bukan baru kali ini saja ditangkap oleh Polisi. Pada 2019 lalu, FW juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba.
Baca Juga : Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Dalam Hotel di Kendari
Baca Juga
“Jadi FW ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2019,” kata Jupen.
FW dan rekannya JU kini resmi ditahan di Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.