metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Belum Lama Bebas dari Penjara, Pria di Kendari Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Redaksi Redaksi
Sat Narkoba Polres Kendari amankan BB sabu dan dua pelaku (belakang), Sabtu (12/2/2022) Foto. Istimewa

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari dari seseorang yang ditempel di sekitaran Eks MTQ Kota Kendari. FW dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta jika berhasil mengedarkan paket sabu yang diterimanya,” jelasnya.

FW bukan baru kali ini saja ditangkap oleh Polisi. Pada 2019 lalu, FW juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Dalam Hotel di Kendari

“Jadi FW ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2019,” kata Jupen.

FW dan rekannya JU kini resmi ditahan di Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!