METROKENDARI.COM – Jaksa menghadirkan Dono Purwoko, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dono mengaku pernah dilarang Jumatan karena belum membayar setoran bulanan.
“Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, Jumatan itu saya nggak bisa. Jadi ini menurut saya ini adalah satu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti menjalani berproses hukum menghadapi masalah saya ini,” kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Dono mengatakan dirinya juga melakukan protes karena tak diperbolehkan Jumatan. Protes itu disampaikan Dono dengan teman satu kamarnya yakni mantan pejabat Pajak, Wawan Ridwan.
“Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh Jumatan begitu?” tanya jaksa.
“Saya pernah mengalami itu, saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita nggak boleh,” jawab Dono.
Dia menyampaikan protes itu ke petugas Rutan KPK. Dono menuturkan dirinya akhirnya diperbolehkan keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti Jumatan usai melakukan protes.
Baca Juga
“Saat itu kami tidak boleh, kami protes. Walaupun sedikit bertengkar, akhirnya dikeluarkan,” kata Dono.
“Protes kepada siapa?” tanya jaksa.
“Ada petugas juga yang jaga, ‘saya mau jumatan’ petugas akhirnya membuka,” jawab Dono.
“Alasan apa saudara pada waktu itu mau beribadah terus ditutup dilarang?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu, makanya saya protes. Sempat terjadi seperti itu,” jawab Dono.
“Apa sebelumnya saudara memang belum membayar pada waktu itu?” tanya jaksa.
"Saat itu belum," jawab Dono....