Terkait kasud tersebut, Hermawan meminta penyidik Polres Butur untuk segera menetapkan N sebagai tersangka dan ditahan. Dia menganggap, kasus yang ia laporkan sudah memenuhi unsur pidana dan cukup bukti.
“Tidak ada kata damai lagi dan harus diproses secara hukum sampai pada tahap persidangan,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu, aparat Polres Butur hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan orang.
Reporter. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta