METROKENDARI.COM – Belasan warga menjadi korban penipuan investasi bodong di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibat dari penipuan tersebut, total kerugian yang dialami korban ditafsir mencapai Rp 55 Juta.
Kasus penipuan berkedok investasi bodong itu telah dilapor ke Polres Butur. Kuasa hukum korban, La Ode Hermawan mengatakan, Polisi harus mengusut tuntas kasus investasi bodong tersebut dan menangkap pelaku.
“Saya sebagai pendamping hukum 11 orang korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mendesak pihak penyidik Polres Buton Utara untuk secepatnya melakukan upaya penahanan terhadap pelaku dugaan penipuan tersebut paling lambat minggu depan,” ujarnya.
BACA JUGA : Belasan Emak-emak di Kendari Tertipu Investasi Bodong Hingga Ratusan Juta
Baca Juga
Hermawan mengungkapkan, pelaku penipuan modus investasi bodong ini merupakan seorang wanita berinisial N. Diketahui, N merupakan Direktur sebuah perusahaan yang bergerak dibidang E-commerce.
Dalam kasus penipuan ini, N mengajak warga untuk berinvestasi tanam saham dengan modal Rp 5 juta. Untuk meyakinkan para korban, N mengiming-imingi keuntungan dan omset yang akan diperoleh dari investasi tersebut.
“Setelah belasan korban menyetorkan modalnya masing-masing membayar Rp 5 juta, namun pasca itu tidak ada yang didapat dan justru uang korban tidak kembali,” ungkapnya.
BACA JUGA : OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Terkait kasud tersebut, Hermawan meminta penyidik Polres Butur...