Bejat! Seorang SPG di Cibubur Dirampok dan Diperkosa Secara Bergilir Saat Mobil Melaju
“Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang,” imbuhnya.
Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Korban Dirampok
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku.
“Pelaku dua orang ditangkap subuh tadi,” ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Hadir dalam jumpa pers Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tinggalkan Balasan