Bejat! Seorang SPG di Cibubur Dirampok dan Diperkosa Secara Bergilir Saat Mobil Melaju
Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Korban Dirampok
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan peristiwa perampokan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku.
“Pelaku dua orang ditangkap subuh tadi,” ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Hadir dalam jumpa pers Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Peristiwa ini bermula ketika korban dihubungi seorang pelaku yang mengaku bernama Rian. Pelaku tersebut kemudian mengajak korban bertemu di samping mal di Cibubur.
Pelaku datang dengan menggunakan mobil dan langsung mengajak korban naik ke mobil. Korban berpikir pelaku mau membeli mobil.
“Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka,” kata Hengki.


Tinggalkan Balasan