Bejat! Seorang Pria di Kolut Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SD
Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polres Kolut pasca ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Cerita Seorang Suami di Kolut Tega Bunuh Istri Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan