metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bejat! Seorang Pria di Kolut Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SD

Foto. Ilustrasi

Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polres Kolut pasca ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Cerita Seorang Suami di Kolut Tega Bunuh Istri Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!