“Kasus itu terungkap setelah korban beranikan diri melapor ke Ibunya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Bontang Kalimantan Timur pada dua hari lalu,” kata Alamsyah.
Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polres Kolut pasca ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Baca Juga :Cerita Seorang Suami di Kolut Tega Bunuh Istri Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim