Bejat! Seorang Pria di Baubau Tega Cabuli Putri Kandungnya Hingga Aniaya Istri
Baca Juga : Pesta Miras Berujung Maut, Seorang Pria di Muna Tewas Ditikam Rekannya Sendiri
Atas kejadian itu, puteranya dilarikan di RSUD Palagimata karena muntah darah. Selanjutnya, istrinya melaporkan suaminya ke polisi.
“Untuk dugaan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.
Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan