metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bejat! Seorang Pria di Baubau Tega Cabuli Putri Kandungnya Hingga Aniaya Istri

Redaksi Redaksi
Pelaku saat diamankan Polisi di rumahnya, pada Sabtu (18/6/2022) siang. Foto. Istimewa

Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!