Bejat! Seorang Pria di Baubau Tega Cabuli Putri Kandungnya Hingga Aniaya Istri
Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan