“Pelaku memukul muka istrinya sebanyak lima kali dan menendangnya,” tambah Erwin.
Sementara itu, puteranya yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Namun justru dia juga jadi korban dan ikut dianiaya oleh pelaku hingga jtauh tersungkur.
Baca Juga : Pesta Miras Berujung Maut, Seorang Pria di Muna Tewas Ditikam Rekannya Sendiri
Atas kejadian itu, puteranya dilarikan di RSUD Palagimata karena muntah darah. Selanjutnya, istrinya melaporkan suaminya ke polisi.
Baca Juga
“Untuk dugaan tindak pidana (TP) Pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.
Sedangkan, untuk penganiayaan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta