Baca Juga :Nafsu Diujung Tanduk, Seorang Buruh di Baubau Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur
“Kedua korban dicabuli di tempat yang sama. Keduanya pasrah karena mendapat ancaman dari pelaku yang berkata akan dijadikan seperti bangkai ayam jika berani melapor ke orang lain terkait aksinya itu,” terangnya.
Kini kasus pencabulan yang dialami oleh kedua korban anak dibawa umur itu telah ditangani oleh Polres Baubau.
Baca Juga
Pelaku dijerat pasal asal 81 ayat (1) junto pasal 76 D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta