Pasca kejadian itu, korban kemudian melapor di kantor Polsek Baruga yang keberatan atas perbuatan pelaku.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan dan Polisi kesulitan mencarinya.
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumah orang tuannya di daerah Konawe Selatan (Konsel), pada 19 Juni 2021,” ucap Gusti.
Baca Juga
Baca Juga :Puluhan Bocah Laki-laki di Busel Jadi Korban Pencabulan, Ini Modusnya
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Baruga dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap Bunga.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Gusti.