metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bejat! Seorang Mahasiswi Kesehatan di Kendari Diperkosa Teman Sendiri

Pelaku saat diamankan di sel tahanan Polsek Baruga, Senin (21/6/2021) Foto. metrokendari.id

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Baruga dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap Bunga.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!