Bejat! Seorang Mahasiswi Kesehatan di Kendari Diperkosa Teman Sendiri
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Baruga dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap Bunga.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Gusti.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan