Atas perbuatannya, LJ kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. LJ dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman maksimal pidana 15 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta