Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil di Kendari
“Yang melapor ibu korban sendiri, kejadian ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke ibunya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, LJ kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. LJ dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman maksimal pidana 15 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar