Berdasarkan surat kaleng itu, aparat Polsek Kabawo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan resmi jadi tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alamsyah.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukant