Bejat! Seorang Ayah di Muna Sulawesi Tenggara Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali
Baca Juga : Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Sejak SD Sampai SMA di Konawe Selatan
Korban awalnya tidak berani melapor ke Polisi karena kerap mendapat ancaman dari ayahnya.
“Karena tidak berani ke kantor Polisi, korban akhirnya membuat surat kaleng dilempar ke Polsek Kabawo. Surat itu berisi terkait perlakuan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan surat kaleng itu, aparat Polsek Kabawo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan resmi jadi tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alamsyah.
Laporan. Wayan Sukant
1 Komentar