Muna – Seorang pria berinisial LU (39) tahun, tega memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mirisnya, aksi bejat pelaku menyetubuhi putrinya itu telah dilakukan sebanyak enam kali.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura mengajak korban ke kebun. Namun setibanya di kebun, korban justru diancam dan dipaksa melayaninya.
“Awalnya pelaku mengajak korban pergi ke kebun. Setibanya di kebun, pelaku kemudian membujuk putrinya agar mau melakukan hubungan badan. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya,” ujar Alamsyah, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga
Berdasarkan hasil keterangan korban, lanjut Alamsyah, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni 2022.
Baca Juga : Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Sejak SD Sampai SMA di Konawe Selatan
Korban awalnya tidak berani melapor ke Polisi karena kerap mendapat ancaman dari ayahnya.
“Karena tidak berani ke kantor Polisi, korban akhirnya membuat surat kaleng dilempar ke Polsek Kabawo. Surat itu berisi terkait perlakuan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan surat kaleng itu, aparat Polsek Kabawo langsung...