KolakaKriminalNews

Bejat! Seorang Ayah di Kolaka Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

×

Bejat! Seorang Ayah di Kolaka Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pencabulan anak dibawah umur
Pelaku (lingkar merah) saat diamankan di Polsek Watubangga, Kolaka, pada Sabtu (6/3/2021) Foto. Ist

Kini pelaku telah diamankan di kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!