Bejat! Seorang Ayah di Kolaka Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Kolaka – Seorang pria berinisial K (62) tahun, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur di daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Watubangga, Iptu Beny Kuncoro mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada 5 Maret 2021 di rumah tempat keduannya tinggal.
“Kejadian itu berawal saat korban sedang berada di rumah yang sedang tidur. Lalu pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya dan menindih korban. Pada saat itu pelaku menyetubuhi korban secara paksa,” ujar Beny kepada metrokendari.com Minggu (7/3/2021).
Pasca kejadian itu, lanjut Beny, korban mulai jarang tidur di rumah karena takut pelaku akan melakukan perbuatan bejatnya itu kembali.
Tidak hanya itu, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahu orang lain terkait kasus tersebut.
“Setelah kejadian itu korban menginap di rumah temannya, karena trauma dan masih terbawa rasa takut akibat perbuatan pelaku,” katanya.
Namun perbuatan pelaku yang mencabuli anaknya itu akhirnya terbongkar hingga diketahui oleh pihak Kepolisian setelah adanya laporan.
“Setelah kami terima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan. Alat bukti cukup, lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Kini pelaku telah diamankan di kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan