Kendari – Aparat Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial MI (34) tahun, usai dilaporkan terlibat dalam kasus pencabulan.
Pelaku ditangkap karena tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku secara paksa mencabuli anak tirinya hingga beberapa kali.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2020 lalu. Awalnya korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya itu. Namun karena sudah tidak kuat diperlakukan secara bejat, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ayah tirinya ke kantor Polisi,” ujar Gede kepada metrokendari.com Jumat (26/3/2021).
Baca Juga
Berdasarkan interogasi Polisi, terungkap modus pelaku melakukan pencabulan itu yaitu dengan cara mengintimidasi korban. Pelaku menagih biaya yang dikeluarkannya selama membesarkan korban.
“Jadi ceritanya pelaku ini meminta uang sebesar Rp50 juta yang ia keluarkan untuk membiayai selama hidup korban sejak kecil. Itu dia jadikan alat, kalau tidak sanggup membayarnya, sebagai gantinya korban diminta untuk mau ditiduri oleh pelaku,” tutur Gede.
Gede menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah tempat pelaku dan korban tinggal. Pelaku mencabuli korban dengan menyekapnya dalam kamar dan diancam akan dibunuh.
"Beberapa kali kejadian, pelaku suka mengancam akan membunuh...