metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bejat! Seorang Ayah di Kendari Cabuli Anak Kandungnya, Pelaku Mengaku Khilaf Karena Mabuk

Pelaku diamankan di Polsek Poasia, Jumat (15/3/2024) Foto. ist

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Jumiran.

Reporter. Wayan Sukanta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!