Bejat! Seorang Ayah di Kendari Cabuli Anak Kandungnya, Pelaku Mengaku Khilaf Karena Mabuk
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Jumiran.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan