“Awalnya ibu korban curiga melihat tingkah anaknya yang kerap menyendiri. Ibunya kemudian membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang sedang dia alami. Akhirnya korbanpun mau membongkar menceritakan perilaku ayahnya,” bebernya.
Usai dilaporkan, aparat Polsek Poasia langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.
Baca Juga
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Jumiran.
Reporter. Wayan Sukanta