Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Buteng.
Para pelaku dijerat UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2002.
Baca Juga
Kemudian Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara
Reporter. Wayan Sukanta