Bejat, Pria 55 Tahun di Kendari Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Kendari
Saat ini, lanjut Fitrayadi, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Poasia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan