metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bejat, Pria 55 Tahun di Kendari Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Kendari

Ilustrasi Pencabulan Anak

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Poasia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!