Bejat! Pria 46 Tahun di Kendari Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD
“Setelah mengantongi cukup bukti, tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan. Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut oleh penyidik yang menangani kasus tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter. Wayan SUkanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan