metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bejat! Pria 46 Tahun di Kendari Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD

Pelaku diamankan di Kantor Polisi

“Setelah mengantongi cukup bukti, tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan. Selanjutnya, pelaku akan diproses lebih lanjut oleh penyidik yang menangani kasus tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter. Wayan SUkanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!