Bejat! Pria 46 Tahun di Kendari Cabuli Anak Tetangganya yang Masih SD
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter. Wayan SUkanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan